- Menyatakan Terdakwa Ferry Frangky Richard Supit Alias Ferry Supit tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 85 (delapan puluh lima) sachet plastik bening yang berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 17,7678 (tujuh belas koma tujuh enam tujuh delapan) gram dan berat sisa hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik seberat 16,9178 (enam belas koma Sembilan satu tujuh delapan) gram positif mengandung metamfetamina;
- 1 (satu) amplop warna putih;
- 1 (satu) buah tas samping;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah hp merek Samsung galaxy A71 warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUWUK Nomor 180/Pid.Sus/2023/PN Lwk |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2023/PN Lwk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LUWUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Junitin Sinar Humombang Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya, Br Hakim Anggota Azizah Amalia |
Panitera | Panitera Pengganti Nurafny Pangiu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4045 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 180/Pid.Sus/2023/PN Lwk
Statistik400