- Menyatakan Terdakwa RUDIANTO alias RUDI BIN DARMO SUWITO (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?PEMBUNUHAN BERENCANA?, sesuai dakwaan Pertama Kesatu Penuntut Umum dan ?DENGAN KEKERASAN DAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA MELAKUKAN PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK KANDUNGNYA?, sesuai dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Cangkul terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang kl 70 Cm.
- 1 (satu) potong kain rok warna gelap kondisi rusak,
- 1 (satu) potong kaos warna putih,
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna merah,
- 1 (satu) potong kain sprei warna hijau kondisi sobek.
- 6 (enam) potongan kain sprei warna merah .
- 1 (satu) karung plastik warna putih terdapat garis merah dan hijau.
- 1 (satu) potong kain sprei warna merah bermotif kondisi sobek,
- 1 (satu) potong sarung warna coklat motif kotak kotak.
- 1 (satu) potong baju singlet perempuan berwarna coklat,
- 2 (dua) Tulang kaki (tulang Femur kanan dan kiri).
- 2 (dua) buah Tulang kaki (tulang Tibia kanan dan kiri)
- 2 (dua) buah Tulang tangan (tulang Radius kanan dan kiri)
- 2 (dua) buah Tulang kaki kering (tibia kanan dan kiri).
- 2 (dua) buah Tulang paha kanan dan kiri.
- 2 (dua) buah Tulang kaki (tulang Femur kanan dan kiri).
- 2 (dua) buah Tulang kaki (tulang Femur kanan dan kiri).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 225/Pid.B/2023/PN Pwt |
|
Nomor | 225/Pid.B/2023/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veronica Sekar Widuri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melcky Johny Otoh, Br Hakim Anggota Riana Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi korban Endah Rahayuningtyas. |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/Pid.B/2023/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 225/Pid.B/2023/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.B/2023/PN Pwt
Statistik23388