- Menyatakan Terdakwa Abdillah Bin Indil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah timbangan digital.
- 2 (dua) pack plastik klip.
- 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga.
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan.
- Uang tunai sebesar Rp1.670.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merk REDMI 10 5G warna silver
- 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,30 (nol koma tiga puluh) gram (plastik + kristal)
- 1 (satu) buah kotak rokok merk RED BOLD
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 243/Pid.Sus/2023/PN Klk |
|
Nomor | 243/Pid.Sus/2023/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pebrina Permata Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum, M.hbr Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dipergunakan dalam perkara Fajar Ramadhan Bin Samudi 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,- (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243/Pid.Sus/2023/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 243/Pid.Sus/2023/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.Sus/2023/PN Klk
Statistik177