- Menyatakan Terdakwa Nur Kaltim Laofo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu ?dengan sengaja memberikan uang kepada peserta kampaye pemilu? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KALABAHI Nomor 8/Pid.Sus/2024/PN Klb |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2024/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murthada Moh. Mberu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Regy Trihardianto, Hakim Anggota Zusana Cicilia Kemala Humau |
Panitera | Panitera Pengganti Antonia Lipat Ola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara. - 1 (satu) lembar stiker caleg NUR KALTIM LAOFO nomor urut 1, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 17 yang mana dalam stiker tersebut terdapat foto Sdr. NUR KALTIM LAOFO dengan corak warna putih, biru, hijau dan hitam; - 1 (satu) jepit Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 672 tahun 2023 tentang Daftar Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 3 November 2023; - 1 (satu) Jepit Surat Model Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi Pelaksanaan Pemilu Tingkat Pronvinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 25 November 2023; - 1 (satu) buah Falshdisk yang didalamnya terdapat rekaman 2 rekaman video caleg membagikan uang yang berdurasi 1.21 detik dan 0,34 detik yang bertuliskan Cuzer Blade 8GB dan SANDISK dengan corak warna merah dan hitam; Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2024/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2024/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2024/PN Klb
Statistik9681