- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Penggugat Konvensi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan ukuran Panjang 225Meter x Lebar 50Meter Luas seluruhnya 11.250 Meter persegi dengan alas hak kepemilikan berupa Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT), Sampit, 24 Mei 2018, yang berada di Jalan Lingkar Kota Utara Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Sampit?Kabupaten Kotawaringin Timur, - Propinsi Kalimantan Tengah ;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat Konvesi / Penggugat Rekonvensi yang secara tidak sah menurut hukum mengaku telah memiliki 4 ( empat) bidang tanah dengan ukuran Luas seluruhnya ; 5.221 Meter persegi dan tercatat dalam SHM No.: 3488 (NIM .15.05.02.00312), SHM No.: 3489 (NIM.15.05.02.00313), SHM No.: 3490 (NIM.15.05.02.00314) dan SHM No.: 3491 (NIM.15.05.02.00315) tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatig daad) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365KUHPerdata;
- Memerintahkan Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan sebidang tanah seluas seluruhnya 5.221 Meter Persegi, yang berlokasi di Jalan Lingkar Kota Utara Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas tanah (SHM) yang diakui milik Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi yaitu SHM No.: 3488 (NIM .15.05.02.00312), SHM No.: 3489 (NIM .15.05.02.00313), SHM No.: 3490 (NIM.15.05.02.00314) dan SHM No.: 3491 (NIM.15.05.02.00315) seluas = 5.221 M2(Meter Persegi)
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Tergugat Konvensi / Penggugar Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.542.000,00 (dua juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN SAMPIT Nomor 63/Pdt.G/2022/PN Spt |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2022/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firdaus Sodiqin, Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti Mersia Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah tidak sah secara hukum dan tidak berkekuatan hukum; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI / REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2022/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2022/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2022/PN Spt
Statistik6041