- Menolak eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah sebagai pemilik yang sah atas bidang tanah yang dijadikan obyek sengketa beserta kebun sawit yang ada diatas tanah tersebut yaitu:
- Panjang sisi Utara = 70 M, sisi Selatan = 85 M
- Lebar sisi Timur = 105 m, sisi Barat = 105 m,
- Luas = 8.137,5 M.
- lebar 15 meter,
- Panjang 105 meter,
- luasnya adalah 787,5 M2.
- Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang melakukan Penguasaan secara sepihak terhadap tanah obyek sengketa, serta melakukan pemanenan buah sawit di atas tanah tersebut tanpa seijin Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum dan/atau memerintahkan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai dan menduduki tanah tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan terhadapnya harus meninggalkan lokasi obyek sengketa tanpa beban apapun.
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
- Menolak gugatan Rekonvensi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.680.000,00 (enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PN SAMPIT Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Spt |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2023/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Novryandie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saiful, Hakim Anggota Abdul Rasyid |
Panitera | Panitera Pengganti Mersia Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA Kapling Tanah I: Letak di samping kiri Jalan PLN sekarang Jl, H. Abdurrasyid Desa Pembuang Hulu I. Kapling Tanah II: Letak tanah sama dengan Kapling I Bahwa karena ukuran tanah kapling I tidak sama antara sisi utara dan selatan, agar ukuran panjang antara sisi utara dan selatan sama maka Penggugat pada tangal 28 Oktober 2008 membeli tanah dari Sdr. Norman dengan dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) bentuk tanah segi tiga dengan ukuran dan: Bahwa kemudian tanah yang dibeli dari Sdr. Norman seluas 787.5 M2tersebut digabung atau dijadikan 1 (satu) dengan tanah yang dibeli dari H. Hapip maka ukuran tanah milik Penggugat berubah sehingga ukuranya menjadi: Panjang = 105 meter, lebar = 85 meter, luas keseluruhan adalah: 8.925 M2(delapan ribu sembilan ratus dua puluh lima meter persegi). Dengan batas-batas: Timur barbatas dengan tanah Asma/ Bapa Norman Barat Berbatas dengan Jl. Abdurrasyid Selatan berbatas dengan tanah bekas garapan H. Hapip. Utara berbatas dengan Tanah kebun Karet bagian dari Hj. Nursiah. Oleh karena Penggugat ada menjual tanah kepada Sdr. Juhriansyah/ Udin dengan ukuran lebar. 15 meter, Panjang 30 meter. Luas = 450 M2 . Sehingga sisa tanah milik Penggugat setelah di jual kepada Juhriansyah/ Udin adalah 8.475 M2 (delapan ribu empat ratus tujuh puluh lima meter persegi). Adalah syah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi. DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2023/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2023/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2023/PN Spt
Statistik9882