Putusan PTA SURABAYA Nomor 66/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | Drs Santoso, Drs H Sarmin |
Panitera | Diah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 916/Pdt.G/2023/PA.Mgt. tanggal 13 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Jumadil Awal 1445 Hijriah;MENGADILI SENDIRIDalam Konvensi1. Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan dapat diterima;2. Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 916/Pdt.G/2023/PA.Mgt. tanggal 12 Oktober 2023 tidak tepat dan tidak beralasan;3. Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan/Termohon adalah perlawanan yang tidak benar;4. Mempertahankan putusan verstek Nomor 916/Pdt.G/2023/PA.Mgt. tanggal 12 Oktober 2023;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Magetan:2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.800.000,00 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah 3 (tiga) orang anak Pemohon dan Termohon bernama: Zabibatul Farhani (umur 16 tahun), Qotrun Nadia (umur 13 tahun) dan Fatkhurrozi (umur 9 tahun) sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per bulan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung sejak dijatuhkannya putusan perkara ini pada tingkat pertama sampai anak-anak tersebut dewasa (umur 21 tahun);3. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Termohon/Pelawan/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 66/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 916/Pdt.G/2023/PA.Mgt
Statistik4028