- Menyatakan Terdakwa I Siau Kiun alias Jekiun anak dari Achiong dan Terdakwa II Pandek bin Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan denda masing-masing sejumlahRp5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanakurunganselama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) gulung selang air warna orange dengan panjang kurang lebih 18(delapan belas)meter;
- 1 (satu) gulung selang tanah berwarna kuning panjang kurang lebih 15(lima belas)meter;
- 1 (satu) batang pipa paralon warna putih ukuran 4(empat)incidengan panjang kurang lebih 4 (empat) meter;
- 1 (satu) batang pipa paralon berwarna putih ukuran 3 (tiga) inci dengan panjang kurang lebih 3 (tiga) meter;
- 1 (satu) gulung selang monitor ukuran 1,5 (satu koma lima) inci berwarna kuning panjang kurang lebih 10 (sepuluh) meter;
- 2(dua)buah mangkok plastik berwarna abu-abu;
- 1 (satu) gulung selang spiral tanah ukuran 3 (tiga) inci panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
- 1 (satu) gulung selang spiral air ukuran 2 (dua) inci panjang kurang lebih 2 (dua) meter;
- 1 (satu) buah sakan terbuat dari kayu berbentuk persegi panjang berukuran panjang 2 (dua) meter lebar 1 (satu) meter; dan
- 1 (satu) buah jerigen berwarna putih ukuran 25(dua puluh lima)liter dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) unit mesin air merk Radin 7,5 (tujuh koma lima) PKberwarna orange;
- 1 (satu) unit mesin tanah berikut pompa 22(dua puluh dua)PK;
- 1 (satu) buah sakan terbuat dari kayu berbentuk persegi panjang berukuran panjang 2 (dua) meter lebar 1 (satu) meter;
- 1 (satu) buah jerigen berwarna kuning ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisikan BBM jenis pertalite kurang lebih 4(empat)liter;
Putusan PN Koba Nomor 175/Pid.B/LH/2023/PN Kba |
|
Nomor | 175/Pid.B/LH/2023/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuainta Nike Ayudia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi, Br Hakim Anggota Rizki Ridha Damayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Erwin Marantika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.B/LH/2023/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 175/Pid.B/LH/2023/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/LH/2023/PN Kba
Statistik5320