Putusan PN KANDANGAN Nomor 258/Pid.Sus/2023/PN Kgn |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2023/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ana Muzayyanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono, Hakim Anggota Dwi Suryanta |
Panitera | Panitera Pengganti Surya Harry Prayoga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 Menyatakan Terdakwa RUSTAM Alias UTAM Bin (Alm) AMAT IRUN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5 Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan kertas rokok dengan berat bersih 0,14 gram; dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna Biru dengan No Pol terpasang DA 3245 HI No Rangka MH8FD110X3J-330261 dan No Mesin: E401.ID.336835; dikembalikan kepada Terdakwa RUSTAM Alias UTAM Bin (Alm) AMAT IRUN; - 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A04e warna merah maroon dengan nomor imei 1: 352129778724766 dan Imei 2: 352507728724764 dengan No terpasang 08385882212; dirampas untuk Negara; 6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.Sus/2023/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 258/Pid.Sus/2023/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4504 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 258/Pid.Sus/2023/PN.Kgn
Statistik4426