- Menyatakan Terdakwa Gazali Rahman Bin Yusni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif KESATU;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,09 gram;
- 1(satu) buah handphone merk OPPO A3S warna biru dengan No. whatsapp 081256439897 dan No. Imei 869657043179016;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha FINO warna hitam dengan Noka : MH3SB88DOPJ367272, Nosin : ER2E-3427596
Putusan PN KANDANGAN Nomor 255/Pid.Sus/2023/PN Kgn |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2023/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ana Muzayyanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono, Hakim Anggota Dwi Suryanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Herarias |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/Pid.Sus/2023/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 255/Pid.Sus/2023/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4301 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 255/Pid.Sus/2023/PN Kgn
Statistik4422