Putusan PN SANGATTA Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Sgt |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2023/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendra Yudhautama |
Hakim Anggota | Alto Antonio, Nia Putriyana |
Panitera | Tamrianah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:1. Menolak eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) .3. Menyatakan terhadap objek tanah perwatasan dalam perkara A Quo yang terletak di Jalan Pendidikan Gang 3 / Jl Aji Saka RT 53 Desa Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur dengan ukuran lebar 70 meter, panjang 200 meter, luas 14.000 (Empat belas ribu) m2 dengan batas - batas: Sebelah Utara : Nikanor Bolang alias Edy Bolang dari Kelompok (Swadaya Makmur) dan Ishak Iskandar dari kelompok (Karya Mandiri)Sebelah Barat : Gang 3 /Jl Aji sakaSebelah Timur : SemrySebelah Selatan : Rencana Gang Hanter L= 5 mBerdasarkan hukum adalah sah lahan Garapan milik Penggugat.4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta) kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dibayarkan secara tanggung renteng dengan tunai dan lunas.5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah dalam perkara A Quo dalam keadaan kosong dengan membongkar pondok kayu yang dibangun di lokasi tanah Penggugat dan menimbun kembali parit yang telah dibuat sehingga kembali seperti semula dengan tanpa syarat apapun, aman dan dilaksanakan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat (in kracht van gewijsde).6. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk, taat dan patuh serta melaksanakan isi putusan atas perkara ini.7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V serta Kuasa Turut Tergugat I dan Kuasa Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp4.090.000,00 (empat juta sembilan puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2023/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2023/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2023/PN Sgt
Banding : 209/PDT/2023/PT SMR
Statistik4038