- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan perbuatan dari Sdr. Victor Santoso Ong (TERGUGAT I) yang membuat (1) Surat Pernyataan Diri tanggal 26 November 2019 atas nama bapak Chou Tsung Ho; (2) Akta di bawah tangan berupa Surat Kuasa tertanggal 26 November 2019 atas nama Chou Tsung Ho; (3) Surat Kuasa di bawah tangan untuk ditanda tangani oleh Nyonya Susiah Murni; dan (4) Notulen Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. Istana Candi Mesin yang berkedudukan di Semarang pada tanggal 29 November 2019 di bahwa tangan dan (5) Surat Perjanjian Jual Beli Saham di bawah tangan palsu tertanggal 29 November 2019 yang isinya Bapak Chou Tsung Ho berkehendak menjual dan menyerahkan kepada Sdr. Victor Santoso Ong saham yang dimilikinya di dalam Perseroan Terbatas PT. Istana Candi Mesin berkedudukan di kota Semarang sebanyak 4.250 (empat ribu dua ratus lima puluh) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan dari Notaris Lyna Tri Astuti, S.H., M.Kn. (TURUT TERGUGAT) yang menerbitkan (1) Akta Nomor 17 tanggal 22 November 2019 tentang Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak atas Saham; (2) Akta Nomor 18 tanggal 25 November 2019 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Istana Candi Mesin; (3) Akta Nomor 18 tanggal 31 Januari 2020 tentang Akta Pernyataan Penegasan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Istana Candi Mesin berdasarkan Surat Palsu dan/atau Keterangan Palsu yang dituangkan ke dalam Akta Notaris tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan (1) Akta Nomor 17 tanggal 22 November 2019 tentang Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak atas Saham; (2) Akta Nomor 18 tanggal 25 November 2019 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Istana Candi Mesin; (3) Akta Nomor 18 tanggal 31 Januari 2020 tentang Akta Pernyataan Penegasan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Istana Candi Mesin yang ketiga akta tersebut di buat oleh Notaris Lyna Tri Astuti, S.H., M.Kn. sebagai (TURUT TERGUGAT) Batal Demi Hukum / Tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Akta Nomor 07 tanggal 25 Oktober 2018 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Istana Candi Mesin Akta Notaris Lyna Tri Astuti, S.H., M.Kn. adalah Sah Menurut Hukum dan / atau Memiliki Kekuatan Pembuktian;
- Menolak gugatan selebihnya;
Putusan PN SEMARANG Nomor 193/Pdt.G/2023/PN Smg |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Judi Prasetya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sarwedi, Hakim Anggota Haruno Patriadi |
Panitera | Panitera Pengganti : Sinung Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat untuk membayar ongkon Perkara sebesar Rp. 204 .000,- (dua ratus empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pdt.G/2023/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 193/Pdt.G/2023/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pdt.G/2023/PN Smg
Statistik9447