- Menyatakan Terdakwa SANTI TRISNAWATI Y, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SANTI TRISNAWATI Y, SE dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT. DUTA MITRA REALINDO No. 00353, tanggal 19 Oktober 2016.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT.CITAMARIAN REKANANDA No. 00006, tanggal 16 April 2016.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT.CITAMARIAN REKANANDA No. 00504, tanggal 29 Mei 2016.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT.DUTA MITRA REALINDO No. 00042, tanggal 15 Juni 2016.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT.DUTA MITRA REALINDO No. 00067, tanggal 01 Juli 2016.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT.DUTA MITRA REALINDO No. 00202, tanggal 23 Juli 2016.
- 1 (Satu) Lembar Kwitansi PT.DUTA MITRA REALINDO No. 00382, tanggal 11 November 2016.
- 1 (Satu) Lembar Daftar Setoran DP Konsumen Bukit Raya Ciampea Sebesar Rp.29.000.000 yang diterima oleh SINTA HUTASOIT pada tanggal 01 Juli 2016.
- 1 (Satu) Lembar Daftar Setoran DP Konsumen Bukit Raya Ciampea sebesar Rp.12.000.000 yang diterima oleh SINTA HUTASOIT pada tanggal 12 September 2016.
- 1 (Satu) Bundel Daftar Pembayaran Uang Muka (DP) Konsumen Bukit Raya Ciampea yang belum akad kredit.
- 1 (Satu) Bundel Data Konsumen Bukit Raya Ciampea yang Akad Kredit (25 Orang) tanggal 15 Desember 2016.
- 1 (Satu) Bundel Daftar Pembayaran DP Konsumen Bukit Raya Ciampea yang batal & Pengembalian DP Konsumen Bukit Raya Ciampea yang batal Dari Marketing Agent (PT.DMR).
- 1 (Satu) Bundel Daftar Pembayaran Uang Muka (DP) Konsumen Bukit Raya Ciampea yang sudah disetorkan oleh PT. DMR (Marketing Agent) kepada PT. CITAMRIAN REKANANDA (Developer).
- 1 (Satu) Lembar Daftar Kelebihan Setoran DP Konsumen Bukit Raya Ciampea yang batal dari PT. DMR kepada PT. CITAMARIAN.
- 1 (Satu) Bundel Data keuangan Konsumen Bukit Raya Ciampea (Konsumen yang sudah akad kredit - Konsumen yang belum akad kredit - konsumen yang batal)
Putusan PN CIBINONG Nomor 494/Pid.B/2023/PN Cbi |
|
Nomor | 494/Pid.B/2023/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaamran S. Herman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Victor Suryadipta, Br Hakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rooy Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada saksi Sinta Hutasoit. 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 494/Pid.B/2023/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 494/Pid.B/2023/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 764 K/Pid/2024
Pertama : 494/Pid.B/2023/PN Cbi
Statistik9321