- Menyatakan Terdakwa David Efriandi Bin Akarim Affandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa dalam dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa David Efriandi Bin Akarim Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa David Efriandi Bin Akarim Affandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket besar Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus kertas kado didalam plastik warna hitam;
- 2 (dua) paket kecil Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus plastik bening;
- 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu di dalam plastik klip bening yang dibungkus plastik klip bening didalam kotak minyak rambut merek GATSBY;
- 1 (satu buah kotak merek LAWRENSIA;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru beserta simcard dengan nomor telpon 085211641490 dan 082280190772 dalam keadaan rusak berat;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam merek PJ MARK DENIM;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 239/Pid.Sus/2023/PN Agm |
|
Nomor | 239/Pid.Sus/2023/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 8 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani, Hakim Anggota Silmiwati |
Panitera | Panitera Pengganti Waryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 239/Pid.Sus/2023/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 239/Pid.Sus/2023/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 239/Pid.Sus/2023/PN Agm
Statistik6134