- Menyatakan Terdakwa Yesia Mahendra Als Alan Bin Haidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menerima, Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu Yang Beratnnya Melebihi 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat 13,85 (tiga belas koma delapan puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah mancis Merk Fox Warna Biru;
- 1 (satu) buah Pipet kaca;
- 1 (satu) buah timbangan elektronik warna silver merk Ming Heng Mini Scale;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Gudang Garam 12;
- 1 (satu) buah Teskit Rapid Diagnostic Test merk RIGHT SIGN yang digunakan untuk menguji urine Tsk. YESIA MAHENDRA Als ALAN Bin HAIDI dengan hasil timbulnya satu garis warna merah yang menandakan urine tersebut Positif mengandung Methamfetamine dan amphetamine;
- dimusnahkan;
- Uang Rp.8.246.000 (delapan juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 72 (tujuh puluh dua) lembar, uang pecahan Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar,uang pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar,uang pecahan Rp5000 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar,uang pecahan Rp1000 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) buah HP warna hitam Merk SAMSUNG GALAXY A03S, No HP sim 1:085849223959, No HP sim 2:085389451515 Imei 1 : 353438140937181, Imei 2 : 353670620937188;
- 1 (satu) buah Mobil warna merah Merk Honda Brio Satya a/n YULIATIN, NOPOL: KH 1271 EO, NOKA: MHRDD1750MJ100748, NOSIN: L12B343D2238;
- 1 (satu) buah STNK Mobil Merk Honda Brio Satya;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 124/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2023/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiannur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti Berly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 124/Pid.Sus/2023/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2023/PN Mtw
Statistik4730