-
Menyatakan Terdakwa I AKHMAD RIFKI ARIANDI Bin MAD NASIR dan Terdakwa II ACHMAD ARDIANSYAH Als AAN Bin ABDUL AZIZ, tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat membeli dan menjual Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu?,sebagaimana dalam dakwaan Primair;
-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I AKHMAD RIFKI ARIANDI Bin MAD NASIR dan Terdakwa II ACHMAD ARDIANSYAH Als AAN Bin ABDUL AZIZ, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (Tujuh) Tahun, dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Bulan;
-
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
-
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
-
Menetapkan barang bukti berupa :
-
3 (tiga) plastic klip kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto masing-masing + 0.75 (nol koma tujuh puluh lima), + 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) dan + 0,20 (nol koma dua puluh) Gram berikut bungkusnya;
-
1 (satu) korek api gas
-
1 (satu) skrop terbuat dari sedotan plastic
-
1 (satu) set alat hisab (bong) terbuat dari botol palstik
-
Dosbook HP Redmi 5A
-
5 (lima) plastik klip bekas isi shabu
-
1 (satu) set alat hisab (bong) terbuat dari botol kaca
-
1 (satu) HP Redmi 5A warna silver putih dengan No Simcard 0812-3219-9427
-
1 (satu) HP OPPO F5 warna hitam dengan No. Simcard 0858-5316-1313
-
Uang Rp.420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah)
-
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 275/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 275/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrida Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Aunur Rofiq, Br Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Zulvikar Nur Barlian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 275/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 275/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 275/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik3114