- Menolak eksepsi Terlawan I dan Terlawan II untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan provisi Pelawan untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkanGugatan PerlawananPelawanuntuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yangbaik danbenar(all goed opposant);
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa berupa Sertifikat Hak GunaBangunan (HGB)Nomor:00035/Desa Pasucen, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 19 Januari 2016 Nomor: 01222/Pasucen/2016 seluas 17.000 m2(tujuh belas ribu meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.11.21.03.01247 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi Dan Bangunan (SPPTPBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 33.18.210.004.005-0131.0 terletak di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Sungai;
- Sebelah Timur : Tanah Mat Rondi dan Ratman;
- Sebelah Selatan : Tanah Harso, Jomo,Narso,Sukawi, Muhadi, Sukar, Haris, Jupridan TanahNgarno;
- Sebelah Barat : Sapawi, Ngarobi, Paeman, Haris, Ngarno dan Samhadi;
Putusan PN PATI Nomor 63/Pdt.G/2023/PN Pti |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2023/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuagrace Meilanie P.d.t. Pasau |
Hakim Anggota | Hakim Anggotanuny Defiary, Br Hakim Anggotaaris Dwihartoyo |
Panitera | Panitera Pengganti Sunarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA adalah milik Pelawan(PT. ARISHA MECCA PERDANA); 4. Menyatakan bahwa peletakan sita jaminan terhadap tanah objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menyatakan permohonan eksekusi atas Putusan Perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN.Pti., yang dimohonkan Eksekusi oleh Para Terlawan tidak dapat dilaksanakan (non - executable) karena tanah objek sengketa yang dimohonkan Eksekusi tersebut adalah milik Pelawan (PT. ARISHA MECCA PERDANA); 6. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pati Perkara Nomor 49/Pdt.G/2021/PN.Pti tanggal 20 September 2021 adalah putusan yang non - executable; 7. Menghukum Para Terlawandan Para TurutTerlawanuntuk mentaati isi putusan; 8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.177.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah); 9. Menolak Perlawanan Pelawan untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2023/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2023/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2023/PN Pti
Statistik6852