- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6131 GBR, nomor rangka MH3SE88D0JJ119874, dan nomor mesin E3R2E2222389 atas nama Basrudin;
- 1 (satu) buah Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6131 GBR, nomor rangka MH3SE88D0JJ119874, dan nomor mesin E3R2E2222389 atas nama Basrudin;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merk Yamaha Fino warna merah hitam dengan nomor polisi DA 6131 GBR, nomor rangka MH3SE88D0JJ119874, dan nomor mesin E3R2E2222389 atas nama Basrudin;
Putusan PN BATULICIN Nomor 309/Pid.B/2023/PN Bln |
|
Nomor | 309/Pid.B/2023/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fendy Septian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Domas Manalu, Br Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Monasy Saniang Winey |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ulfa Damayanti binti Sarudding tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Saksi Nur Halijah binti Basrudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 309/Pid.B/2023/PN Bln
Banding : 25/PID/2024/PT BJM
Statistik180