- Menyatakan Terdakwa I. Pius Antoin Sjioen Alias Papi dan Terdakwa II. Hendrian Antoin Alias Hen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Pius Antoin Sjioen Alias Papi dan Terdakwa II. Hendrian Antoin Alias Hen oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8(delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah;
Putusan PN KUPANG Nomor 152/Pid.B/2023/PN Kpg |
|
Nomor | 152/Pid.B/2023/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Akhmad Rosady, Hakim Anggota Putu Dima Indra |
Panitera | Panitera Pengganti: Domince Aplonia Doko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1(satu) batang balok kayu ukuran lebih dari 118 cm, - 1 (satu) buah kursi plastik warna hijau muda dalam keadaan rusak, - 5 (lima) keping pecahan kaca jendela kamar dan kaca jendela ruang tamu; - 5(lima) pot bunga; dimusnahkan; - 1 (satu) batang besi beton ukuran 8mm dengan Panjang sekitar 70cm, - 1 (satu) buah kamera CCTV dengan kaca berwarna hitam, - 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Gold, 1 (satu) unit handphone merk OPPO F1s.A1601; dikembalikan kepada saksi korban Yohanes Derosari; - 1 (satu) baju kaos oblong lengan panjang berwarna kuning bagian lengan warna biru bertuliskan Goodive pada bagian depan; dikembalikan kepada Terdakwa Pius Anthoin Sjioen alias Papi - 1 (satu) baju kaos berkerah lengan pendek warna putih; dikembalikan kepada Terdakwa Hendrian Anthoin. |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.B/2023/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 152/Pid.B/2023/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 142 PK/PID/2024
Pertama : 152/Pid.B/2023/PN Kpg
Statistik3931