- Menyatakan Terdakwa I Baharuddin Tony dan Terdakwa II Severinus Defrikandus Siribein Menyatakan Terdakwa I Baharuddin Tony dan Terdakwa II Severinus Defrikandus Siribein terbuktisecarasahdanmeyakinkanbersalahmelakukan?tindakpidanakorupsisecarabersama-sama?sebagaimanaDakwaanKedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana, masing-masing sebagai berikut:
- Terdakwa I Baharuddin Tony berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), subsidiair 1 (satu) tahun kurungan;
- Terdakwa II Severinus Defrikandus Siribein berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), subsidiair 1 (satu) tahun kurungan
- Menghukum Para Terdakwa untuk membayar uang pengganti, yang masing-masing sebagai berikut:
- Terdakwa I Baharuddin Tony untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.941.579.000,00 (satu miliar sembilan ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan, jika Terdakwa I Baharuddin Tony tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Terdakwa II Severinus Defrikandus Siribein untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.820.304.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta tiga ratus empat ribu rupiah) dengan ketentuan, jika Terdakwa II Severinus Defrikandus Siribein tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 (empat) tahun;.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 212 dan barang bukti tambahan nomor 1 sampai dengan 8, dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan pada perkara lain atas nama
terdakwa YOSEF KLAU BEREK; - Membebankan kepada Para Terdakwa, masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN KUPANG Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan, Hakim Anggota Mike Priyantini |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Rosina Dalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg
Statistik7746