- Menyatakan terdakwa Muhamad Bayu Susanto bin Dakhirun alm tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair;
- Membebaskan terdakwa Muhamad Bayu Susanto bin Dakhirun tersebut dari dakwaan kesatu primair;
- Menyatakan terdakwa Muhamad Bayu Susanto bin Dakhirun Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu beratnya + 0,42 (nol koma empat dua) gram;
- 1 (satu) buah BONG / alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik minuman mineral Aqua lengkap dengan sedotannya;
- 1 (satu) buah potongan sedotan;
- 1 (satu) buah korek api gas;
Putusan PN DEMAK Nomor 280/Pid.Sus/2023/PN Dmk |
|
Nomor | 280/Pid.Sus/2023/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Arimbi |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Misna Febriny, Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Mochtar Dwi Hidayanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam beserta nomornya 088215703624; - 1 (satu) buah tube plastik berisi sampel urine; Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 280/Pid.Sus/2023/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 280/Pid.Sus/2023/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.Sus/2023/PN Dmk
Statistik615