- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk memulihkan keadaan Objek Sengketa Pertama seluas 8 (Delapan) hektar dan kedua adalah seluas + 5,65 (lima koma enam lima) hektar sampai seperti keadaan semula, dengan cara menimbun kembali objek sengketa sampai air yang ada di dalam objek sengketa menjadi kering dan permukaan tanah menjadi hijau kembali;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. Rp10.000.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat II untuk mengawasi pelaksanaan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.052.000,00 (dua juta lima puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN LAHAT Nomor 15/Pdt.G/LH/2023/PN Lht |
|
Nomor | 15/Pdt.G/LH/2023/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chrisinta Dewi Destiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaz Nurima Sawitri, Br Hakim Anggota Ahmad Ishak Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Alia Desnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya. |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/LH/2023/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/LH/2023/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5246 K/Pdt/2024
Pertama : 15/Pdt.G/LH/2023/PN Lht
Statistik8062