- Dalam Eksepsi:
- Dalam Pokok Perkara:
Putusan PN TAKALAR Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Tka |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2023/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Safwan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Richard Achmad. S, Hakim Anggota Dennis Reymond Sinay |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhikmah Amiyama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan V untuk seluruhnya; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan objek sengketa berupa tanah seluas 700 (tujuh ratus) meter persegi yang merupakan bagian dari Persil 13 b DII, Kohir nomor 143 CI yang terletak di Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar yang semula tercatat atas nama Sedde Bin Yabbasa dan saat ini telah tercatat atas nama Hamanja Bin Sedde pada SPPT/PBB No 73.05.060.004.006-0002.0, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : berbatasan dengan Syamsiah Dg Sambara dan Syamsuddin Dg Bundu. - Sebelah Timur : berbatasan dengan Samsuddin Bundu, Jalan Poros Galesong Takalar dan Tanah Suriati Dg. Ngiji dan Tanah H. Bachtiar Syam. - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Patta Dg Tayang; - Sebelah Barat : berbatasan dengan H. Lukman Dg. Rate dan Syamsiah Dg Sambara; Adalah milik Penggugat; 3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan segala bentuk surat yang dimiliki oleh para Tergugat yang telah tercatat atas namanya masing-masing Tergugat yang berhubungan dengan obyek sengketa tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa beban, kepada Penggugat selaku pihak yang berhak Kalau perlu dengan bantuan polisi atau pejabat yang berwenang; 6. Menghukum Para Tergugat, untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng, untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.679.500,00(Empat juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2023/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2023/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.G/2023/PN Tka
Statistik5343