Putusan PA WATAMPONE Nomor 1045/Pdt.G/2023/PA.Wtp |
|
Nomor | 1045/Pdt.G/2023/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sitti Husnaenah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Hj. Warni, Hakim Anggota M. Yunus K |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa : 2.1. Tambahan bangunan depan rumah yang menyatu dengan rumah (objek 3.b) yang pernah dijadikan kios yang saat ini berfungsi sebagai teras rumah berukuran lebar 2,96 M dan panjang 3,43 M; 2.2. Tanah kavling seluas 90 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3874 yang terletak di BTN Be-One, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat : Tanah Ulya Muhadjhir; - Sebelah Utara :Tanah kavling Penggugat dan Tergugat; - Sebelah Selatan: rumah Ammas Ahkmady; - Sebelah Timur : Jalanan. 2.3. Tanah kavling seluas 91 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3820 yang terletak di BTN Be-One, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Barat : Tanah Ulya Muhadjhir; - Sebelah Utara : Tanah Waya; - Sebelah Selatan: Tanah kavling Penggugat dan Tergugat - Sebelah Timur : Jalanan. 2.4. Perabot berupa : - Satu unit lemari pakaian; - Satu paket kursi tamu; - Satu paket meja makan; - Satu unit spring bed merk kalorado; - Satu lemari piring; - Satu unit AC merk Akari 1/2 PK; - Satu unit lemari keramik; 3. Menetapkan angsuran kredit di Bank BRI Cabang Watampone terhitung bulan November 2022 sampai November 2023 sebesar Rp 51.658.139,00,00 (lima puluh satu juta enam ratus lima puluh delapan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat kepada orang tua Penggugat; 4. Menetapkan sisa hutang di Bank BRI Cabang Watampone sebanyak 21 angsuran dengan angsuran per bulan Rp. 3.973.703,00,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga rupiah) atau sejumlah Rp. 83.447.763,00,00 (delapan puluh tiga juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) adalah hutang bersama Penggugat dengan Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat poin 3.b, 7, 8, 9 dan 10; 6. Menyatakan gugatan Penggugat poin 3.e berupa satu unit motor CRF 150 cc tidak dapat diterima; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa : - Satu unit TV merk Samsung 42 inci; -. Satu unit TV merk Panasonic 42 inci; - Satu Spring bed Nomor 3 merk Bigland; - Satu lemari plastik Olimpland 5 laci; - Satu lemari plastik Napolly; - Satu lemari pakaian aluminium kaca warna coklat dua pintu; - Satu lemari sudut Jepara; - Satu karpet Malaysia; - 4 (empat) set Tupperware 3. Menolak gugatan Penggugat poin 3 masalah hak asuh anak dan poin 6 berupa Satu Play Station; 4. Menyatakan gugatan Penggugat poin 6 berupa satu TV Box Android, satu setrika baju, satu kalung hermes, satu gelang martis, satu gelang anak, satu cincin anak, HP IPhone 11 dan isi toko barang campuran dinyatakan tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1. Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada poin (2) konvensi dan poin (2) rekonvensi menjadi hak Penggugat dan seperdua bagian lainnya menjadi hak Tergugat; 2. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai bagiannya sebagaimana tersebut pada poin (1) dalam konvensi dan rekonvensi; 3. Menyatakan bahwa apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara riil maka obyek sengketa tersebut dijual lelang di muka umum dan hasil penjualan dibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama sebagaimana tersebut pada poin (3) dalam konvensi kepada orang tua Penggugat sebelum pembagian harta bersama; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama sebagaimana tersebut pada poin (4) dalam konvensi kepada Bank BRI Cabang Watampone sebelum pembagian harta bersama; 6. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya pemeriksaan setempat sejumlah Rp 1.350.000,00 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 42/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 1045/Pdt.G/2023/PA.Wtp
Statistik650