- Menolak Eksepsi Tergugat IV ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum TREESJE S. KUMEANG, FRIDA KUMEANG, IRENE KUMEANG dan Para Tergugat adalah Ahli Waris dan Ahli Waris Pengganti yang sah dari Alm.DAUD KUMEANG dan Almh. CORNELIA LIES RATU / KORNELIA LIES RATU ;
- Menyatakan Surat Keterangan Anugerah tertanggal 23 Juli 1983 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan menurut hukum objek sengketa yang merupakan harta warisan dari Alm.DAUD KUMEANG berupa sebidang tanah pekarangan seluas 209 M2 yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen yang terletak di Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 250/Sario Tumpaan atas nama Daud Kumeang, Surat Ukur 2326 Tahun 1983, dengan batas-batas :
- Utara : Kel.Mokosandip - Rey
- Selatan : Jalan
- Timur : Jalan
- Barat : Kel.Rampengan ? Toar
Putusan PN MANADO Nomor 285/Pdt.G/2023/PN Mnd |
|
Nomor | 285/Pdt.G/2023/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ronald Massang, Br Hakim Anggota Mariany R Korompot |
Panitera | Panitera Pengganti Adriany Frida Toar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Haruslah dibagi Waris secara merata kepada semua Ahli Waris maupun terhadap Ahli Waris Penggantinya masing -masing 1/7 bagian dan apabila tidak terjadi kesepakatan pembagian atas tanah objek sengketa, maka tanah objek sengketa akan dijual dimuka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan para Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing ; 5. Menyatakan menurut Hukum segala bentuk pembagian, peralihan dan penjualan secara sepihak terhadap tanah objek sengketa yang tidak melibatkan semua ahli waris maupun ahli waris pengganti adalah tidak mengikat secara hukum; 6.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.8.944.000,00- ( delapan juta sembilan ratus empat puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 285/Pdt.G/2023/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 285/Pdt.G/2023/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5933 K/PDT/2024
Pertama : 285/Pdt.G/2023/PN Mnd
Statistik164115