- Menyatakan terdakwa JOHAN PAHME NASUTION Bin H. A. MUNIP NASUTION tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjual dan membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) buah bungkusan kecil dari plastik klip warna bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat 7,70 gr (tujuh koma tujuh puluh) gram;
- 2 (satu) buah bungkusan dari kertas warna coklat dan 1 (satu) buah bungkusan dari kertas warna putih yang didalamnya berisikan tangkai, daun dan biji Narkotika jenis ganja dengan berat 14,41 gr (empat belas koma empat puluh satu) gram;
- 1 (satu unit Handphone merk Vivo warna putih;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
- 1 (satu) buah jaket jeans warna hitam;
- 1 (satu unit Handphone merk Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra dengan Nomor Polisi BL 5051 LP;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 241/Pid.Sus/2023/PN Bna |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2023/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Anggrainy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Saptika Handhini, Hakim Anggota Arnaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Suraiya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk dimusnahkan; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.Sus/2023/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 241/Pid.Sus/2023/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2023/PN Bna
Statistik3326