- Menyatakan terdakwa RAMAZI Alias GAM RUSA Alias BIT Bin Alm IDRIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAMAZI Alias GAM RUSA Alias BIT Bin Alm IDRIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun denda Rp. 3.000.000.000,- (tiga Milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selamaa 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak kardus yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan / bal yang didalamnya berisikan ranting, biji dan daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 900 (Sembilan ratus) gram.
- 1 (satu) kotak kardus yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkusan/ bal yang didalamnya berisikan ranting, biji dan daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 3.600 (tiga ribu enam ratus) gram.
- 1 (satu) kotak kardus yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkusan plastic yang didalamnya berisikan ranting, biji dan daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 9.820 (Sembilan ribu delapan ratus dua puluh) gram.
- 1 (satu) kotak kardus yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkusan plastik yang didalamnya berisikan ranting, biji dan daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 5.700 (lima ribu tujuh ratus) gram.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 240/Pid.Sus/2023/PN Bna |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2023/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhlis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulfikar, M.hbr Hakim Anggota Azhari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara An. saksi HENDRA Bin Alm AMRI. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pid.Sus/2023/PN_Bna.zip
- Download PDF
- 240/Pid.Sus/2023/PN_Bna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.Sus/2023/PN Bna
Statistik4741