- Menyatakan Terdakwa Rahmad Hidayat Bin Lili Suryadi (Alm.) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Rahmad Hidayat Bin Lili Suryadi (Alm.) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Rahmad Hidayat Bin Lili Suryadi (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening dengan berat netto 0.09 (nol koma nol sembilan) gram; 1 (satu) buah celana pendek merek Inggi berwarna hijau lumut; 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam les merah dengan nomor polisi BL 5226 LAD; Untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Sab atas nama Febry Setiawan Bin Sudarmansyah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN SABANG Nomor 4/Pid.Sus/2024/PN Sab |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2024/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maimunsyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Rafi, Hakim Anggota Rahadian Nur |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Kirana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2024/PN Sab
Statistik630