Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 95 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: YUSUF RAMADANI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst., tanggal 9 Agustus 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian:2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 1 Juni 2022;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp46.418.540,00 (empat puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu lima ratus empat puluh rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah proses sebesar Rp13.925.562,00 (tiga belas juta sembilan ratus dua puluh lima ribu lima ratus enam puluh dua rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 95_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 95 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 44/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst.
Statistik25892