Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1250 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1250 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Sri Endang Teguh Asmarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN TENTANG KOMPENSASI PHK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RUSNADI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr tanggal 2 Agustus 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 18 Juli 2022, didasarkan pada Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dengan jumlah sebesar Rp161.000.000,00 (seratus enam puluh satu juta rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1250_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1250_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1250 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr
Statistik30375