- Menyatakan Terdakwa I IRFAN MAULANA als IPAN bin BAEHAKI dan Terdakwa II EKA SAMSUL FAHRI bin SYAMSUDIN ENANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I IRFAN MAULANA als IPAN bin BAEHAKI tersebut dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa II EKA SAMSUL FAHRI bin SYAMSUDIN ENANG tersebut dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam nopol B 2342 SKJ;
- 1 (satu) lembar STNK;
- 1 (satu) unit handphone Asus warna hitam (milik Terdakwa I;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Z Flip warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Xiaomi Poco warna biru;
- 1 (satu) unit handphone Realme warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) buah sumbu korek;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu buag alat hisap/bong terbuat dari bekas boto YOU C1000;
- 1 (satu) buah skop;
- 1 (satu bungkus plastik bening berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,51 (lima koma lima satu) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan pecahan ekstasi warna merah muda dengan berat bruto 7,7 (tujuh koma tujuh) gram;
- 1 (satu) buah plastik faster berisikan 2 (dua) buah pipa kaca/pirek bekas pakai;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merek Eiger;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Britama;
- Beberapa lembar plastik hitam bekas pembungkus sabu;
- 5 (lima) bungkus platik the china berisi kristal sabu berat 5.059,73 (lima ribu lima puluh sembilan koma tujuh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal sabu berat 249,26 (dua ratus empat puluh sembilan koma dua puluh enam) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip besar didalamnya terdapat 20 (dua puluh) plastik klip sedang berisi tablet warna orange sebanyak 4.980 (empat ribu sembilan ratus delapan puluh) butir;
- 1 (satu) bungkus plastik besar berisi ekstasi warna merah muda berbentuk bulat sebanyak 4.988 (empat ribu sembilan ratus delapan puluh delapan) butir;
- 8 (delapan) bungkus plastik klip sedang berisi ekstasi warna merah muda berbentuk baju sebanyak 7.557 (tujuh ribu lima ratus lima puluh tujuh) butir;
- 3 (tiga) bungkus plastik bening sedang berisi ekstasi warna merah muda berbentuk baju sebanyak 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) butir;
Putusan PN KALIANDA Nomor 356/Pid.Sus/2023/PN Kla |
|
Nomor | 356/Pid.Sus/2023/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Anggraini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setiawan Adiputra, Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr |
Panitera | Panitera Pengganti Fardanawansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ditetapkan agar dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama MUHAMMAD RIZKI bin SUHARTONO dan SULAEMAN bin ABDUL ROHMAN yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 356/Pid.Sus/2023/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 356/Pid.Sus/2023/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 356/Pid.Sus/2023/PN Kla
Statistik357