- Menyatakan Terdakwa Ulfiyana Alias Ulfi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Percobaan Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ulfiyana Alias Ulfi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Ulfiyana Alias Ulfi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Ulfiyana Alias Ulfi tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A17K imei 1 : 862645064366031 imei 2 : 862645064366023 warna Gold dengan sim Card Telkomsel nomor : 081388083267;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BRI Unit Cipinang Elok Jakarta dengan Nomor rekening : 720901010006506 an. ULFIYANA;
- 1 (satu) buah Kartu Debit BRI Britama dengan Nomor : 6013011124742817.
- 15 (lima belas) lembar Laporan Transaksi (Rekening Koran) Bulan April 2023 sampai dengan Bulan Juni 2023 dengan Nomor Rekening : 720901010006506 an. ULFIYANA;
- 22 (dua puluh dua) lembar hasil print percakapan Whatsapp antara Terdakwa ULFIYANA Alias ULFI dengan a.n Sdri. AZIZAH;
- 1 (satu) lembar hasil Screnshoot Pemberangkatan Tiket Pesawat Batik Air Palu Jakarta Tanggal 19 Mei 2023 An. MARDIYANI;
- 1 (satu) lembar hasil Screnshoot Pemberangkatan Tiket Pesawat Batik Air Palu Jakarta Tanggal 17 Mei 2023 An. NAGITA SLAVINA;
- 1 (satu) lembar hasil Screnshoot Boarding Pass Pemberangkatan Tiket Pesawat Batik Air Jakarta Palu Tanggal 11 Juli 2023 An. FITRIANI dan An. ST. HADIJAH;
- 2 (dua) lembar hasil Pemeriksaan Kesehatan (Medical) Saksi FITRIANI Kantor Laboratorium Klinik Maxima Pada tanggal 2 Mei 2023;
- 2 (dua) lembar hasil Pemeriksaan Kesehatan (Medical) Sdri. ST. HADIJAH Kantor Laboratorium Klinik Maxima Pada tanggal 9 Mei 2023;
- 2 (dua) lembar hasil Pemeriksaan Kesehatan (Medical) Sdri. NAGITA SLAVINA Kantor Laboratorium Klinik Maxima Pada tanggal 15 Mei 2023;
- 2 (dua) lembar hasil Pemeriksaan Kesehatan (Medical) Sdri. MARDIYANI Kantor Laboratorium Klinik Maxima Pada tanggal 17 Mei 2023.
Putusan PN DONGGALA Nomor 284/Pid.Sus/2023/PN Dgl |
|
Nomor | 284/Pid.Sus/2023/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Muhammad Syakrani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Armawan, Br Hakim Anggota Danang Prabowo Jati |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Lily Suryani Asmu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Tetap terlampir dalam berkas perkara 6.Membebankan kepada Terdakwa Ulfiyana Alias Ulfi membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pid.Sus/2023/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 284/Pid.Sus/2023/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 284/Pid.Sus/2023/PN Dgl
Statistik4527