- Menyatakan Terdakwa Dita Restiana Alias Dita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Percobaan Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Pidana Denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Hasil Screnshot Boarding Pass Tiket Pesawat Jakarta - Palu Tanggal 09 Juni2023 An. Ayu Lestari
- 1 (satu) Lembar Hasil Screnshot Boarding Pass Tiket Pesawat Jakarta - Palu Tanggal 09 Juni2023 An. Safira
- 1 (satu) Lembar Hasil Screnshot Boarding Pass Tiket Pesawat Jakarta - Palu Tanggal 09 Juni2023 An. Ufin
- 1 (satu) Lembar Boarding Pass Pemberangkatan Tiket Pesawat Lion Air Alu - Jakarta An.Amelia Ade
- 2 (dua) Lembar Boarding Pass Pemberangkatan Tiket Pesawat Lio Air Palu - Jakarta An. Liza
- 1 (satu) Lembar Hasil Screnshoot Boarding Pass Tiket Pesawat Jakarta Ke Palu 2023 An. Liza
- 12 (dua Belas) Lembar Rekening Koran BRI An. Dita Restiana
- 1 (satu) Lembar Boarding Pass Pemberangkaan Tiket Pesawat Citilink Palu - Jakarta Tanggal 16Mei 2023 An. Wirayanti
- 1 (satu) Lembar Hasil Screnshot Boarding Pass Tiket Pesawat Jakarta - Palu Tanggal 09Juni2023 An. Wirayanti
- 1 (satu) Lembar Hasil Screnshoot Boarding Pass Tiket Pesawat Jakarta Ke Palu An. Amelia Ade
- 1 (satu) Lembar Asil Screnshoot Boarding Pass Tiket Pesawat Jakarta Ke Palu An. Ulfa
- 1 (satu) Lembar Asil Screnshoot Boarding Pass Tiket Pesawat Jakarta Ke Palu An. Husnihiti
Putusan PN DONGGALA Nomor 283/Pid.Sus/2023/PN Dgl |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2023/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Muhammad Syakrani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Vincencius Fascha Adhy Kusuma, Hakim Anggota Armawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Meily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2023/PN Dgl
Statistik670