- Menyatakan Terdakwa Moh. Rifa'i Bin Aco Alias Ai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: secara tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh. Rifa'i Bin Aco Alias Ai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa Moh. Rifa'i Bin Aco Alias Ai dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Moh. Rifa'i Bin Aco Alias Ai tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa:
- 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan hasil sisa pemeriksaan seberat 11,0466 gram (sebelas koma nol empat enam enam) gram.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO Type A-5 warna biru dongker dengan nomor sim card 081327472388/085796561521;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam tempat menyimpan sabu;
- 1 (satu) buah plastik permen Yupi warna biru tempat menyimpan sabu;
- 1 (satu) buah tas merk Ortuseight warna hitam;
Putusan PN DONGGALA Nomor 316/Pid.Sus/2023/PN Dgl |
|
Nomor | 316/Pid.Sus/2023/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, Br Hakim Anggota Miranti Putri Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Meily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa Moh. Rifa'i Bin Aco Alias Ai untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 316/Pid.Sus/2023/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 316/Pid.Sus/2023/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pid.Sus/2023/PN Dgl
Statistik4423