- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan akan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan tanah objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor. 471/Ranomuut yang letak, luas serta batas-batasnya sebagaimana tersebut pada posita gugatan butir 1 adalah sah milik Penggugat ;
- Menyatakan sah hibah yang dilakukan oleh NETTY GEESBERTA LASUT sebagai Pemberi Hibah kepada Turut Tergugat VII JHON RUMAYAR sebagai Penerima Hibah, sesuai Akta Hibah tanggal, 23 Februari 1984 Nomor. 1554/T-302/II/1984 yang dibuat oleh dan dihadapan A.J.TUMONGGOR,SH, selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Kotamadya Manado ;
- Menyatakan sah dan berharga Jual-Beli atas tanah objek sengketa oleh Turut Tergugat VII selaku Penjual kepada Turut Tergugat VIII selaku Pembeli, Akta Jual Beli tanggal, 18 Juni 1984, Nomor 1693/T-352/JB/1984, yang dibuat oleh dan dihadapan A.J.TUMONGGOR.SH, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Kotamadya Manado
- Menyatakan sah Jual-Beli atas tanah objek sengketa oleh Turut Tergugat VIII selaku Penjual kepada Penggugat selaku Pembeli, Akta Jual Beli tanggal, 26 Maret 1990, Nomor 3652/T-1167/JB/1990, yang dibuat oleh dan dihadapan A.J.TUMONGGOR.SH, Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Kotamadya Manado;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat II.III.IV.V.VI telah menjual akan tanah objek sengketa kepada Tergugat I adalah perbuatan yang melawan hukum ;
- Menyatakan Jual Beli antara Tergugat II.III.IV.V dan Tergugat VI selaku Penjual dengan Tergugat I selaku Pembeli, Akta Jual Beli tanggal, 3 Mei 2014 sepanjang menyangkut tanah objek sengketa milik Penggugat adalah tidak sah serta tidak mengikat bagi Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat I serta siapa saja yang mendapat hak dari padanya bersama-sama dengan barang-barangnya supaya keluar serta mengosongkan akan tanah objek sengketa milik Penggugat tersebut kemudian menyerahkannya kepada Penggugat tanpa beban apapun juga ;
- Menghukum kepada Turut Tergugat V dan Turut Tergugat VI supaya mengaktifkan kembali akan Sertifikat Hak Milik Nomor. 471/Desa Ranomuut, serta mencatat kembali pada buku yang diperuntukkan untuk itu ;
- Menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII untuk tunduk dan bertakluk pada isi keputusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II. III. IV. V dan VI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 12.496.000,- (Dua belas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).-
Putusan PN MANADO Nomor 309/Pdt.G/2017/PN Mnd |
|
Nomor | 309/Pdt.G/2017/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vincentius Banar T. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arkanu, Br Hakim Anggota Franklin B. Tamara |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Ketut Susan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 309/Pdt.G/2017/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 309/Pdt.G/2017/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 640 PK/Pdt/2024
Pertama : 309/Pdt.G/2017/PN Mnd
Kasasi : 4405 K/Pdt/2022
Banding : 188/PDT/2020/PT MND
Statistik11765