- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, II, III, IV DAN VI UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN TANAH OBJEK SENGKETA YANG TERLETAK DI TEMPAT BERNAMA PASULUHAN PATOKAAN, KELURAHAN RANOMUUT LINGKUNGAN III, KECAMATAN PAAL DUA, KOTA MANADO, LUAS 11.150 M2 (SEBELAS RIBU SERATUS LIMA PULUH METER PERSEGI), DAHULU TERURAI DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 471/RANOMUUT ATAS NAMA WELLY LEIDEN MANGAREK SASTROATMOJOYO, DENGAN BATAS-BATAS:
- MENYATAKAN SAH HIBAH YANG DILAKUKAN OLEH NETTY GEESBERTHA LASUT SEBAGAI PEMBERI HIBAH KEPADA TURUT TERGUGAT VII SEBAGAI PENERIMA HIBAH ATAS TANAH OBJEK SENGKETA, SESUAI AKTA HIBAH TANGGAL 23 FEBRUARI 1984 NOMOR 1554/T-302/II/1984 YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN A.J. TUMONGGOR, S.H., SELAKU NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KOTAMADYA MANADO;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA JUAL BELI ATAS TANAH OBJEK SENGKETA OLEH TURUT TERGUGAT VII SELAKU PENJUAL KEPADA TURUT TERGUGAT VIII SELAKU PEMBELI, SESUAI AKTA JUAL BELI TANGGAL 18 JUNI 1984, NOMOR 1693/T-352/JB/1984, YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN A.J. TUMINGGOR, S.H., NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KOTAMADYA MANADO;
- MENYATAKAN SAH JUAL BELI ATAS TANAH OBJEK SENGKETA OLEH TURUT TERGUGAT VIII SELAKU PENJUAL KEPADA PENGGUGAT SELAKU PEMBELI, SESUAI AKTA JUAL BELI TANGGAL 26 MARET 1990, NOMOR 3652/T-1167/JB/1990, YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN A.J. TUMONGGOR, S.H., NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH KOTAMADYA MANADO;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT II, III, IV, V DAN VI YANG TELAH MENJUAL TANAH OBJEK SENGKETA KEPADA TERGUGAT I ADALAH PERBUATAN YANG MELAWAN HUKUM;
- MENYATAKAN JUAL BELI ANTARA TERGUGAT II, III, IV, V DAN TERGUGAT VI SELAKU PENJUAL DENGAN TERGUGAT I SELAKU PEMBELI, AKTA JUAL BELI TANGGAL 3 MEI 2014 SEPANJANG MENYANGKUT TANAH OBYEK SENGKETA MILIK PENGGUGAT ADALAH TIDAK SAH SERTA TIDAK MENGIKAT BAGI PENGGUGAT;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT I SERTA SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA BERSAMA-SAMA DENGAN BARANG-BARANGNYA SUPAYA KELUAR SERTA MENGOSONGKAN AKAN TANAH OBJEK SENGKETA MILIK PENGGUGAT TERSEBUT KEMUDIAN MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT TANPA BEBAN APAPUN JUGA;
- MENGHUKUM KEPADA TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT VI, TURUT TERGUGAT VII DAN TURUT TERGUGAT VIII UNTUK TUNDUK DAN BERTAKLUK PADA ISI PUTUSAN DALAM PERKARA INI;
- MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV, V DAN VI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV dan VI untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di tempat bernama Pasuluhan Patokaan, Kelurahan Ranomuut Lingkungan III, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, luas 11.150 M2 (sebelas ribu seratus lima puluh meter persegi), dahulu terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 471/Ranomuut atas nama Welly Leiden Mangarek Sastroatmojoyo, dengan batas-batas:
- Menyatakan sah hibah yang dilakukan oleh Netty Geesbertha Lasut sebagai Pemberi Hibah kepada Turut Tergugat VII sebagai Penerima Hibah atas tanah objek sengketa, sesuai Akta Hibah tanggal 23 Februari 1984 Nomor 1554/T-302/II/1984 yang dibuat oleh dan dihadapan A.J. Tumonggor, S.H., selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Kotamadya Manado;
- Menyatakan sah dan berharga jual beli atas tanah objek sengketa oleh Turut Tergugat VII selaku Penjual kepada Turut Tergugat VIII selaku Pembeli, sesuai Akta Jual Beli tanggal 18 Juni 1984, Nomor 1693/T-352/JB/1984, yang dibuat oleh dan dihadapan A.J. Tuminggor, S.H., Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Kotamadya Manado;
- Menyatakan sah jual beli atas tanah objek sengketa oleh Turut Tergugat VIII selaku Penjual kepada Penggugat selaku Pembeli, sesuai Akta Jual Beli tanggal 26 Maret 1990, Nomor 3652/T-1167/JB/1990, yang dibuat oleh dan dihadapan A.J. Tumonggor, S.H., Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Kotamadya Manado;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II, III, IV, V dan VI yang telah menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat I adalah perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan Jual Beli antara Tergugat II, III, IV, V dan Tergugat VI selaku Penjual dengan Tergugat I selaku Pembeli, Akta Jual Beli tanggal 3 Mei 2014 sepanjang menyangkut tanah obyek sengketa milik Penggugat adalah tidak sah serta tidak mengikat bagi Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat I serta siapa saja yang mendapat hak dari padanya bersama-sama dengan barang-barangnya supaya keluar serta mengosongkan akan tanah objek sengketa milik Penggugat tersebut kemudian menyerahkannya kepada Penggugat tanpa beban apapun juga;
- Menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat VIII untuk tunduk dan bertakluk pada isi Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum kepada Pembanding semula Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT MANADO Nomor 188/PDT/2020/PT MND |
|
Nomor | 188/PDT/2020/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rr. Suryadani Surying Adiningrat |
Hakim Anggota | Brlenny Wati Mulasimadhi, Andi Risa Jaya |
Panitera | Wistof R.z. Wendersteyt |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, II, III, IV DAN VI; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MANADO NOMOR 309/PDT.G/2017/PN MND TANGGAL 5 DESEMBER 2018 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN: LEONAR HONARTO/JALAN; SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN: PERUMAHAN MANADO PERMAI; SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN : ERENS MALONDA; SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN: JALAN/PERUMAHAN PEMDA;ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I, II, III, IV dan VI; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 309/Pdt.G/2017/PN Mnd tanggal 5 Desember 2018 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Sebelah Utara berbatas dengan: Leonar Honarto/Jalan; Sebelah Timur berbatas dengan: Perumahan manado Permai; Sebelah Selatan berbatas dengan : Erens Malonda; Sebelah Barat berbatas dengan: Jalan/Perumahan Pemda;adalah sah milik Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 188/PDT/2020/PT_MND.zip
- Download PDF
- 188/PDT/2020/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 640 PK/Pdt/2024
Kasasi : 4405 K/Pdt/2022
Pertama : 309/Pdt.G/2017/PN Mnd
Banding : 188/PDT/2020/PT MND
Statistik195104