- Menyatakan terdakwa Faizal Rachman Bin Nasrun Basri (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik Klip yang berisi Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram berikut bungkusnya
- 1 (satu) Hp Xiomi redmi 6A warna putih dengan No. simcard 082140648062
- Uang Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- 1 Sepeda motor yamaha N-Max dengan Nopol AG-6018-AAB tanpa STNK;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 269/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2023/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Nugroho Suryo Sulistio, Hakim Anggota Etri Widayati |
Panitera | Panitera Pengganti Meilany Kusuma Ningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 269/Pid.Sus/2023/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3202 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 269/Pid.Sus/2023/PN Gsk
Statistik5327