- Menyatakan Terdakwa Muhamat Risal alias Son tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual dan Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto seluruhnya 0,1534 (nol koma satu lima tiga empat) gram;
- 1 (satu) buah kotak plastic tempat menyimpan diduga narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah celana pendek jenis warna biru;
- Uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan jumlah pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) 2 (dua) lembar dan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CRF warna hitam orange tanpa plat nomor;
Putusan PN TOLITOLI Nomor 103/Pid.Sus/2023/PN Tli |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2023/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fathan Fakhir Sriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudith Fitri Dewanty, Br Hakim Anggota Arga Febrian |
Panitera | Panitera Penggantiandra Lievana Mado |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2023/PN_Tli.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2023/PN_Tli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2023/PN Tli
Statistik3318