- Menyatakan Terdakwa Hanny Richard Rissi alias Hanny tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual, Menerima, dan Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto seluruhnya 1,5936 gram (nol koma lima sembilan tiga enam) gram;
- 1 (satu) buah tas dompet warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu-shabu (bong);
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 2 (dua) lembar uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN TOLITOLI Nomor 102/Pid.Sus/2023/PN Tli |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2023/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fathan Fakhir Sriyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudith Fitri Dewanty, Br Hakim Anggota Arga Febrian |
Panitera | Panitera Penggantiandra Lievana Mado |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2023/PN_Tli.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2023/PN_Tli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4699 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 102/Pid.Sus/2023/PN Tli
Statistik3723