- Menyatakan Terdakwa Naharuddin Nurdin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ?sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naharuddin Nurdin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) plastik obat berisi krital bening narkotika jenis shabu-shabu terdiri dari 2 (dua) klip putih dan 4 (empat) klip merah kecil dengan berat netto seluruhnya 1,7410 (satu koma tujuh empat satu nol) gram sisa hasil lab;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah celana Panjang jeans warna biru;
- 1 (satu) buah handphone android merk OPPO;
Putusan PN TOLITOLI Nomor 43/Pid.Sus/2023/PN Tli |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2023/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Tua Hasangapon Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Noer Ramadhan, Hakim Anggota Dion Handung Harimurti |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 314 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 43/Pid.Sus/2023/PN Tli
Statistik670