Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 96-K/PM.II-09/AU/VIII/2023 |
|
Nomor | 96-K/PM.II-09/AU/VIII/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kolonel Sus Dahlan Suherlan |
Hakim Anggota | S.si, Hakim Anggota Mayor Chk Abdul Gani, Hakim Anggota Mayor Sus Bety Novita Rindarwati |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Kowad Arnofy Widiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT YAITU WAHYU PERMONO, SERTU NRP 532144 TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI. 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI SEGALA DAKWAAN. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu WAHYU PERMONO, Sertu NRP 532144 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3 Mengembalikan perkara Terdakwa kepada Perwira Penyerah Perkara untuk diselesaikan menurut saluran Hukum Displin. 4. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 2 (dua) lembar surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN Nomor PL25EB/II/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 8 Februari 2023 dengan kesimpulan rambut Negatif tidak mengandung golongan Narkotika sesuai dengan lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan b. 2 (dua) lembar surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium BNN Nomor PL162EC/III/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 29 Maret 2023 dengan kesimpulan darah positif mengandung Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Membebankan biaya perkara kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96-K/PM.II-09/AU/VIII/2023.zip
- Download PDF
- 96-K/PM.II-09/AU/VIII/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96-K/PM.II-09/AU/VIII/2023
Statistik11146