Putusan PTA SURABAYA Nomor 77/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syafiie Thoyyib |
Hakim Anggota | H. Syaiful Heja, Santoso |
Panitera | Embay Baitunah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3868/Pdt.G/2023/PA.Sby. tanggal 18 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 5 Jumadil Akhir 1445 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut:Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Sutarmi binti Donoredjo telah meninggal dunia pada tanggal 27 April 1980 sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris:2.1. Djamal Riban bin Wongso Dimedjo (sebagai suami/dudanya);2.2. Amat Syahar bin Djamal Riban (sebagai anak kandung laki-laki);2.3. Djuwari bin Djamal Riban (sebagai anak kandung laki-laki);3. Menyatakan Djamal Riban bin Wongso Dimedjo telah meninggal dunia pada tanggal 05 November 1997 sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris: 3.1. Sarmi binti Sahlan (sebagai istri/jandanya); 3.2. Amat Syahar bin Djamal Riban (sebagai anak kandung laki-laki); 3.3. Djuwari bin Djamal Riban (sebagai anak kandung laki-laki);4. Menyatakan Amat Syahar bin Djamal Riban telah meninggal dunia pada tanggal 12 Juni 2008 sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris, bernama Djuwari bin Djamal Riban (sebagai saudara kandung laki-laki);5. Menetapkan harta berupa: Tanah dan rumah terletak di Jalan Rangkah Buntu 1/1, RT 004 / RW 006, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, dengan Surat Buku C petok leter D No. 6361 Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya seluas 160 meter persegi, dengan batas-batas :Sebelah Utara : berbatasan dengan rumah alm. Ginen Tumidjan);Sebelah Selatan : berbatasan dengan rumah Suwadi / Alm. Merdiyo;Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Rangkah Buntu Gg I;Sebelah Barat : berbatasan dengan rumah Sumaryono; Adalah harta bersama antara almarhum Djamal Riban bin Wongso Dimedjo dengan almarhumah Sutarmi binti Donoredjo;6. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari objek sengketa harta bersama sesuai dictum angka 5 di atas adalah untuk almarhumah Sutarmi binti Donoredjo dan menjadi harta warisan almarhumah Sutarmi binti Donoredjo serta 1/2 (seperdua) bagian sisanya dari objek sengketa harta bersama sesuai dictum angka 5 di atas adalah untuk almarhum Djamal Riban bin Wongso Dimedjo dan menjadi harta warisan almarhum Djamal Riban bin Wongso Dimedjo;7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Sutarmi binti Donoredjo (wafat tanggal 27 April 1980) sebagai berikut: 7.1. Djamal Riban bin Wongso Dimedjo (sebagai suami/dudanya) memperoleh 2/8 (dua perdelapan) bagian dari harta warisan almarhumah Sutarmi binti Donoredjo sesuai dictum angka 6 di atas;7.2. Amat Syahar bin Djamal Riban (anak kandung laki-laki) memperoleh 3/8 (tiga perdelapan) bagian dari harta warisan almarhumah Sutarmi binti Donoredjo sesuai dictum angka 6 di atas; 7.3. Djuwari bin Djamal Riban (anak kandung laki-laki) memperoleh 3/8 (tiga perdelapan) bagian dari harta warisan almarhumah Sutarmi binti Donoredjo sesuai dictum angka 6 di atas;8. Menetapkan harta warisan almarhum Djamal Riban bin Wongso Dimedjo, yaitu 2/8 (dua perdelapan) bagian yang diperoleh sebagai ahli waris dari almarhumah Sutarmi binti Donoredjo sesuai dictum angka 7.1 dan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sesuai dictum angka 6 di atas;9. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Djamal Riban bin Wongso Dimedjo (wafat tanggal 05 November 1997) sebagai berikut:7.1. Sarmi binti Sahlan (istri) memperoleh 2/16 (dua perenambelas) bagian dari harta warisan almarhum Djamal Riban bin Wongso Dimedjo sesuai dictum angka 8 di atas;7.2. Amat Syahar bin Djamal Riban (anak kandung laki-laki) memperoleh 7/16 (tujuh perenambelas) bagian dari harta warisan almarhum Djamal Riban bin Wongso Dimedjo sesuai dictum angka 8 di atas;7.3. Djuwari bin Djamal Riban (anak kandung laki-laki) memperoleh 7/16 (tujuh perenambelas) bagian dari harta warisan almarhum Djamal Riban bin Wongso Dimedjo sesuai dictum angka 8 di atas;10. Menetapkan bagian almarhum Amat Syahar bin Djamal Riban (wafat tanggal 12 Juni 2008) sesuai dictum angka 7.2 dan 9.2 di atas, adalah harta warisan almarhum Amat Syahar bin Djamal Riban (Pewaris) yang untuk selanjutnya menjadi bagian ahli warisnya, yakni Djuwari bin Djamal Riban;11. Menghukum kepada Tergugat untuk membagi dan menyerahkan objek sengketa tersebut dalam dictum angka 5 kepada Penggugat sesuai dengan bagian pada dictum angka 6, 7, 8, 9 dan 10 dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka objek sengketa tersebut dijual lelang di muka umum kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat yang sesuai dengan bagiannya;12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.680.000,00 (tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 3868/Pdt.G/2023/PA.Sby
Statistik210