Putusan PN SURABAYA Nomor 57/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
|
Nomor | 57/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN.Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Tirta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gunawan Tri Budionohakim Anggota Khusaini |
Panitera | Irawan Djatmiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat IV ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan PT. JAYA TERRA GROUP (Dalam Pailit) melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan bangunan seluas 96 m2 yang terletak di Desa Damarsi Kec.Buduran Kab. Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan 12101509301200 Kel Damarsi bukan merupakan harta pailit PT JAYA TERRA GROUP (Dalam Pailit);4. Mencoret atau mengeluarkan sebidang tanah dan bangunan seluas 96 m2 yang terletak di Desa Damarsi Kec. Buduran Kab. Sidoarjo sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan 12101509301200 Kel Damarsi dari Daftar Harta Pailit PT JAYA TERRA GROUP (Dalam Pailit) yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku Tim Kurator PT JAYA TERRA GROUP (Dalam Pailit);5. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III selaku Tim Kurator PT JAYA TERRA GROUP (Dalam Pailit) untuk melaksanakan proses jual beli rumah yang terletak di Perumahan The Sun Village Damarsi blok B-44 (blok B-20 sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan 12101509301200 Kel Damarsi) Desa Damarsi Kec. Buduran Kab.Sidoarjo yang telah dibeli oleh Penggugat dihadapan PPAT, mengurus proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut dan selanjutnya menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut kepada Penggugat;6. Menghukum PT. JAYA TERRA GROUP (Dalam Pailit) untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 1,- (satu rupiah);7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.599.000,00 (dua juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 441 K/Pdt.Sus-Pailit/2024
Pertama : 57/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2023/PN-Niaga Sby.
Statistik1380