Putusan PTA JAKARTA Nomor 35/Pdt.G/2024/PTA.JK |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2024/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Dra. N. Munawaroh, Brh. Sunarto |
Panitera | Asis Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT NOMOR 1419/PDT.G/2023/PA.JP, TANGGAL 19 DESEMBER 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 6 JUMADIL AKHIR 1445 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKLIJKEVERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP248.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 1419/Pdt.G/2023/PA.JP, tanggal 19 Desember 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 6 Jumadil Akhir 1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvanklijkeverklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2024/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2024/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 35/Pdt.G/2024/PTA.JK
Pertama : 1419/Pdt.G/2023/PA.JP
Statistik9585