Putusan PN TANGERANG Nomor 1078/Pdt.G/2022/PN Tng |
|
Nomor | 1078/Pdt.G/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Agus Iskandar, M.h. Nanik Handayani |
Panitera | Yetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menghukumkedua belah pihakKores Siregar(Penggugat) dan PT. Sabar Ganda(Tergugat I) untuk mentaati dan melaksanakan persetujuan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Perdamaian yang telah mereka buat dan setujui ;3.Menetapkan Tergugat II dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;4.Menetapkan Sah secara hukum Sertipikat Hak Milik No. No. 2141, Desa/Kelurahan Karang Mulya, tertanggal 25 Juli 1980, Gambar Situasi No. 1702/1980, nama pemegang hak Kores Siregar/Penggugat;5. Menetapkan sebidang tanah Hak Milik No. 2141, yang terletak di Desa/Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten, seluas 600 M2 (enam ratus meter persegi) dengan gambar situasi No. 1702/1980, sebagaimana tercantum dan tercatat dalam Buku tanah Sertipikat Hak Milik No. 2141, Desa/Kelurahan Karang Mulya, tertanggal 25 Juli 1980, adalah milik Penggugat, dengan batas-batas dahulu sebagai berikut:- Sebelah Barat : Jalan- Sebelah Timur : Kaveling- Sebelah Utara :Jalan- Sebelah Selatan : Kaveling ;saat ini batas-batasnya sebagai berikut:- Sebelah Barat : Perumahan Ganda Asri 2 dan Yellow Garden- Sebelah Timur : Yellow Garden- Sebelah Utara :PerumahanGandaAsri 2- Sebelah Selatan : Yellow Garden;6. Menghukum Tergugat IIdan Tergugat V untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah milik Penggugat tersebut, dalam keadaan baik dan tanpa beban hukum apapun ;7. Menghukum Tergugat II membayar ganti kerugian materiil dengan tunai dan seketika kepada Penggugat, sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);8. MenghukumTergugat II membayar ganti kerugian immateril dengan tunai dan seketika kepada Penggugat, sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;9. Menghukum Tergugat II dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa atas kelalaian terhadap pelaksanaan isi putusan ini, sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) harinya ;10. Menghukum TergugatII dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga putusan diucapkan sebesar Rp. 4.184.000, 00 (empat juta seratus delapan puluh empatribu rupiah) ; 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1078/Pdt.G/2022/PN_Tng.zip
- Download PDF
- 1078/Pdt.G/2022/PN_Tng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1078/Pdt.G/2022/PN Tng
Statistik139111