- Syarifah binti Sulaiman, selaku anak perempuan kandung;
- Fatimah binti Sulaiman, selaku anak perempuan kandung;
- Sakdiyah binti Sulaiman, selaku anak perempuan kandung;
- Ramli bin Sulaiman, selaku anak laki-laki kandung;
- Rasyiyah binti Sulaiman, selaku anak perempuan kandung;
- Wardiah binti Budiman, selaku Isteri pertama ;
- Mariana binti M. Amin, selaku istri kedua;
- Warlina binti Ramli, selaku anak perempuan kandung;
- Safrida binti Ramli, selaku anak perempuan kandung;
- Nurul Mawaddah binti Ramli, selaku anak perempuan kandung;
- Deli Samsuddin bin Ramli, selaku anak laki-laki kandung;
- Sebelah Barat berbatas dengan Sawah Nyak Yek Banten dan sawah Rukaiyah;
- Sebelah Timur berbatas dengan Sawah Nyak Yek Banten;
- Sebelah Utara berbatas dengan kebun Tgk. Muhammad/Jamaluddin.
- Sebelah Selatan berbatas dengan sawah Mawardi yang sekarang telah diwakafkan ke Mesjid dan Kolam Milik Andri;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Cut Da Manyak;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Anwar;
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah rumah Cut Podi dan tanah rumah Sakdiah/Asmara;
- Sebelah Selatan berbatas dengan lorong Gampong;
- Ramli bin Sulaiman mendapatkan bagian dari total keseluruhan tanah sawah adalah seluas +/-466,66 M2(empat ratus enam puluh enam koma enam puluh enam meter persegi);
- Syarifah binti Sulaiman mendapatkan bagian dari total keseluruhan tanah sawah dan tanah rumah kayu/gubuk adalah seluas +/-233,33 M2(dua ratus tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga meter persegi);
- Fatimah binti Sulaiman mendapatkan bagian dari total keseluruhan tanah sawah dan tanah rumah kayu/gubuk adalah seluas +/-233,33 M2(dua ratus tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga meter persegi);
- Sakdiyah binti Sulaiman mendapatkan bagian dari total keseluruhan tanah sawah dan tanah rumah kayu/gubuk adalah seluas +/-233,33 M2(dua ratus tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga meter persegi);
- Rasyiyah binti Sulaiman mendapatkan bagian dari total keseluruhan tanah sawah dan tanah rumah kayu/gubuk adalah seluas +/-233,33 M2(dua ratus tiga puluh tiga koma tiga puluh tiga meter persegi);
Putusan MS JANTHO Nomor 390/Pdt.G/2023/MS.Jth |
|
Nomor | 390/Pdt.G/2023/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wafa |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Fadhlia, S.sy.br Hakim Anggota Heti Kurnaini |
Panitera | Panitera Pengganti Abdul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 4. Menyatakan Ramli bin Sulaiman telah meninggal dunia pada tanggal 06 Agustus 2018 di Dusun Ujong Meraksa, Gampong Reuloh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar; 5. Menetapkan ahli waris dari almarhum Ramli bin Sulaiman adalah : 6.Menetapkan harta warisan dari Jariah binti Syik Gam adalah sebagai berikut : 6. 1. Sebidang tanah sawah dengan luas +/-1200 M2, terletak di Gampong Lamsidaya, Mukim Ulee Susu, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas sebagai berikut: 6.2. Sebidang tanah dengan luas +/-200 M2, terletak di Gampong Kuta Karang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, yang di atasnya ada bangunan rumah kayu, dengan batas-batas sebagai berikut: 7. Menyatakan bagian/hak waris dari ahli waris Jariah binti Syik Gam yaitu 2:1 (dua banding satu), untuk anak laki-laki (Ramli bin Sulaiman) mendapat 2 (dua) bagian sedangkan untuk anak perempuan mendapat 1 (satu) bagian; dengan ketentuan, tanah objek 6.2 di atas diperioritaskan untuk diberikan sepenuhnya menjadi hak para Tergugat selaku anak perempuan pewaris. Adapun kekurangan dari sisa bagian terhadap objek tersebut diambil dari objek sebagaimana tersebut dalam dictum angka 6.1; 9. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek-objek pada amar/diktum angka 6 (6.1 dan 6.2) tersebut untuk diserahkan kepada ahli waris baik Para Penggugat dan Para Tergugat sesuai hak dan bagian masing-masing. Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sebesar Rp4.529.000,00 (empat juta lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 390/Pdt.G/2023/MS.Jth
Statistik570