- Menyatakan Terdakwa H. RB. AKHMAD HASANUDIN, S.E., M.Si, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa H. RB. AKHMAD HASANUDIN, S.E., M.Si, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pemalsuan Surat? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Permohonan Dari Sdr. H. R.b. Akhmad Hasanudin, Se. M.si Ke Kepala Kantor Pertanahanan Kota Sumenep Tertanggal 06 Juni 2022, 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) Dari Sdr. H.rb.akhmad Hasanudin,s.e.,m.si Tertanggal 06 Juni 2022;
- 1 (satu) Surat Dari Kantor Wakaf Penambahan Sumolo Sumenep Dengan Nomor Surat: 29/wps-smp/viii/2022, Tertanggal 17 Agustus 2022 Perihal Mohon Mengikuti Dan Menyaksikan Pelaksanaan Pengukuran Bidang Tanah, 1 (satu) Surat Dari Bpn Sumenep Terkait Pengukuran Tanah Yang Berlokasi Kantor Kodim Sumenep Dengan Nomor Surat: 493/35.29.200/viii/2022 Tertanggal 09 Agustus 2022;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah);
Putusan PN SUMENEP Nomor 233/Pid.B/2023/PN Smp |
|
Nomor | 233/Pid.B/2023/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Quraisyiyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudi, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | Panitera Pengganti Achmad Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada BPN Sumenep; Dikembalikan kepada saksi Donny Pramudya Mahardi; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1247 K/PID/2024
Pertama : 233/Pid.B/2023/PN Smp
Statistik680