- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA SURATMAN ALIAS MAMAN BIN SUWITO (ALM) DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 880/PID.B/2023/PN BLB TANGGAL 8 JANUARI 2024, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN,YANG PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2500.- ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH );
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Suratman alias Maman Bin Suwito (alm) dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 880/Pid.B/2023/PN Blb tanggal 8 Januari 2024, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan kepada terdakwa biaya perkara pada kedua tingkat peradilan,yang pada tingkat banding sebesar Rp 2500.- ( dua ribu lima ratus rupiah );
Putusan PT BANDUNG Nomor 31/PID/2024/PT BDG |
|
Nomor | 31/PID/2024/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iman Gultom |
Hakim Anggota | Porman Situmorang, Brtursinah Aftianti |
Panitera | Hermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/PID/2024/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 31/PID/2024/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 841 K/Pid/2024
Banding : 31/PID/2024/PT.BDG
Statistik4727