Putusan PTA JAKARTA Nomor 22/Pdt.G/2024/PTA.JK |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2024/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhiddin |
Hakim Anggota | Brdra. Hj. Tuti Ulwiyah, H. Mahmud Hd |
Panitera | Adri Syarifuddin Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 2492/PDT.G/2023/PA.JS TANGGAL 6 DESEMBER 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 JUMADIL AWWAL 1445 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI DENGAN AMAR PUTUSAN BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (IRFAN RYAN PUTRA BIN H. HARRY IBRAHIM S.H.,M.H.) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI (PAULA HAMADA BINTI SARBINI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA: 2.1. NAFKAH IDDAH SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) UNTUK SELAMA MASA IDDAH; 2.2. MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP4.000.000,00 (EMPAT JUTA RUPIAH); YANG HARUS DIBAYARKAN SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK DILAKUKAN; 3. MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN TERGUGAT REKONVENSI YANG BERNAMA KHAWLA KEIKO AMMARA, PEREMPUAN, LAHIR DI JAKARTA, TANGGAL 31 JULI 2019 DIASUH DAN DIPELIHARA OLEH PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI IBU KANDUNGNYA TANPA MENGURANGI HAK DAN KEWAJIBAN TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI AYAH KANDUNGNYA DAN BAIK DALAM BANTUAN KESEHATAN MAUPUN AKSES LAINNYA UNTUK KEPENTINGAN ANAK TERSEBUT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH ANAK PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI YANG BERNAMA KHAWLA KEIKO AMMARA, BERKELAMIN PEREMPUAN, LAHIR DI JAKARTA, TANGGAL 31 JULI 2019 MINIMAL SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI DENGAN PENAMBAHAN 10% SETIAP TAHUN; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI YANG SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP2.630.000,00 (DUA JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2492/Pdt.G/2023/PA.JS tanggal 6 Desember 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Awwal 1445 Hijriah, dengan mengadili sendiri dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (IRFAN RYAN PUTRA BIN H. HARRY IBRAHIM S.H.,M.H.) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (PAULA HAMADA BINTI SARBINI) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 2.1. Nafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk selama masa iddah; 2.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); yang harus dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak dilakukan; 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Khawla Keiko Ammara, Perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 31 Juli 2019 diasuh dan dipelihara oleh Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya tanpa mengurangi hak dan kewajiban Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandungnya dan baik dalam bantuan kesehatan maupun akses lainnya untuk kepentingan anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Khawla Keiko Ammara, berkelamin Perempuan, lahir di Jakarta, tanggal 31 Juli 2019 minimal sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan penambahan 10% setiap tahun; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi yang selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.630.000,00 (dua juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2024/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2024/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2492/Pdt.G/2023/PA.JS
Banding : 22/Pdt.G/2024/PTA.JK
Statistik13063