Putusan PN BANYUWANGI Nomor 316/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 316/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Komang Dediek Prayoga |
Hakim Anggota | I Made Gede Trina Jaya Susila, M.h Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENYATAKAN TERDAKWA M. NAWAFIL BIN ALI MANSUR TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NAKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM; MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 3 (TIGA) PAKET NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU BERAT BERSIH 1,61 (SATU KOMA ENAM PULUH SATU) GRAM; 1 (SATU) BUNDEL PLASTIK KLIP; 1 (SATU) BUAH SEKROP SEDOTAN; 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN ELEKTRONIK; 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN REKAPAN PENGELUARAN; 1 (SATU) BUAH DUSBOOK HANDPHONE; DIMUSNAHKAN; 1 (SATU) BUAH HP REDMI WARNA HITAM; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 316/Pid.Sus/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 316/Pid.Sus/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2705 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 316/Pid.Sus/2023/PN.Byw
Statistik4915